MAKALAH
PENDIDIKAN
AGAMA ISLAM
“SYARIAH”
Disusun
oleh:
Atep
Syahrul Amin
Rizan
Asmara
FAKULTAS
PERTANIAN JURUSAN S1 PETERNAKAN
UNIVERSITAS
GARUT
2016
Mata
Kuliah: Pendidikan Agama Islam
Dosen:
H. Yufi Mohammad Nasrullah, S.Pd., MA.
KATA
PENGANTAR
Rasa syukur yang sangat mendalam
kami panjatkan kehadirat Allah SWT atas segala rahmat yang diberikan kepada
kami sehingga dapat menyelesaikan makalah ini dengan baik. Salam dan salawat
semoga selalu tercurah kepada Rasulullah Muhammad SAW, keluarga, serta para
sahabatnya.
Makalah Pendidikan Agama Islam yang
Anda baca saat ini berjudul SYARIAH. Makalah ini dapat kami
selesaikan dengan baik, tak lepas dari banyaknya pihak-pihak yang turut membantu.
Olehnya itu, dengan segala kerendahan hati, kami ucapkan banyak terima kasih.
Namun, kami pun menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari kesempurnaan. Saran
dan kritik dari para pembacalah yang kami harapkan demi perbaikan makalah ini
kedepannya.
Semoga makalah dapat memberikan
informasi bagi masyarakat dan bermanfaat untuk pengembangan wawasan dan
peningkatan ilmu pengetahuan agama bagi kita semua.
Garut,
Oktober 2016
Penyusun
DAFTAR
ISI
KATA
PENGANTAR.................................................................... 2
DAFTAR ISI................................................................................... 3
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang....................................................................... 4
B. Rumusan
Masalah.................................................................. 5
C. Tujuan
Penulisan.................................................................... 5
BAB
II PEMBAHASAN
1.
Pengertian Syariah Islam........................................................ 6
2.
Tujuan Syariah Islam............................................................. 7
3.
Ruang Lingkup Syariah.......................................................... 9
4.
Sumber-Sumber Dan Klaslifikasi Syariah.............................. 11
5.
Prinsip-Prinsip Syariah Islam................................................ 12
BAB
III KESIMPULAN................................................................. 14
DAFTAR
PUSTAKA..................................................................... 15
BAB I
PENDAHULUAN
A.
LATAR BELAKANG
Kehidupan manusia di dunia merupakan anugerah dari Allah
SWT. Dengan segala pemberian-Nya manusia dapat mengecap segala kenikmatan yang
bisa dirasakan oleh dirinya. Tapi dengan anugerah tersebut kadangkala manusia
lupa akan dzat Allah SWT yang telah memberikannya. Untuk hal tersebut manusia
harus mendapatkan suatu bimbingan sehingga di dalam kehidupannya dapat berbuat
sesuai dengan bimbingan Allah SWT. Hidup yang dibimbing syariah akan melahirkan
kesadaran untuk berprilaku yang sesuai dengan tuntutan dan tuntunan Allah dan
Rasulnya yang tergambar dalam hukum Allah yang Normatif dan Deskriptif
(Quraniyah dan Kauniyah).
Sebagian dari syariah terdapat aturan tentang ibadah, baik
ibadah khusus maupun ibadah umum. Sumber syariah adalah Al-Qur’an dan
As-Sunnah, sedangkan hal-hal yang belum diatur secara pasti di dalam kedua
sumber tersebut digunakan ra’yu (Ijtihad). Syariah dapat dilaksanakan apabila
pada diri seseorang telah tertanam Aqidah atau keimanan. Semoga dengan
bimbingan syariah hidup kita akan selamat dunia dan akhirat.
B. RUMUSAN MASALAH
Adapun
rumusan masalah yang akan saya sajikan dalam makalah ini adalah :
1. Pengertian
syariah islam
2. Tujuan
syariah islam
3. Ruang
lingkup syariah
4. Sumber-sumber
dan klasifikasi syariah
5. Prinsip-prinsip
syariah islam
C. TUJUAN PENULISAN
Adapun tujuan dari penulisan ini adalah untu
mengetahui lebih dalam tentang syariah islam serta dapat
mengaplikasikannya di dalam kehidupan sehari-hari.
1. Pengertian
syariah islam
2. Tujuan
syariah islam
3. Ruang
lingkup syariah
4. Sumber-sumber
dan klasifikasi syariah
5. Prinsip-prinsip
syariah islam
BAB
II
PEMBAHASAN
1. PENGERTIAN SYARIAH ISLAM
Syariah adalah ketentuan-ketentuan agama yang merupakan
pegangan bagi manusia di dalam hidupnya untuk meningkatkan kwalitas hidupnya
dalam rangka mencapai kebahagiaan dunia dan akhirat. Syariah Islam adalah tata
cara pengaturan tentang perilaku hidup manusia untuk mencapai keridhoan Allah
SWT yang dirumuskan dalam Al-Qur’an, yaitu :
1. Surat Asy-Syura ayat 13
Artinya : “Dia telah mensyariahkan bagi kamu tentang agama
yang telah diwasiatkan-Nya kepada Nuh dan apa yang telah kamu wahyukan kepadamu
dan apa yang telah kami wasiatkan kepada Ibrahim, Musa dan Isa yaitu :
Tegakkanlah agama dan janganlah kamu berpecah belah tentangnya. Amat berat bagi
orang-orang musyrik agama yang kamu seru mereka kepadanya. Allah menarik kepada
agama itu orang yang dikehendaki-Nya dan memberi petunjuk kepada (agama)-Nya
orang yang kembali (kepada-Nya). “(Quran surat Asy-Syura ayat 13).
2. Surat Asy-Syura ayat 21
Artinya : Apakah mereka mempunyai sembahan-sembahan selain
Allah yang mensyariahkan untuk mereka agama yang tidak diijinkan Allah ?
sekiranya tak ada ketetapan yang menentukan (dari Allah tentukanlah mereka
dibinasakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang zalim itu akan memperoleh azab
yang pedih. (Qur’an Surat Asy-Syura Ayat : 21).
3. Surat Al-Jatsiyah ayat 18
Artinya : Kemudian kami jadikan kamu berada di atas syariah
(peraturan) dari urusan (agama) itu, maka ikutilah syariah itu dan janganlah
kamu ikuti hawa nafsu orang-orang yang tidak mengetahui.(Qur’an Surat
Al-Jatsiyah ayat : 18)
Adapun pengertian syariah secara etimologis kata Syari’ah berakar
kata syara’a yang berarti “sesuatu yang dibuka secara lebar
kepadanya”. Dari sinilah terbentuk kata syari’ahyang berarti
“sumber air minum”. Kata ini kemudian dikonotasikan oleh bangsa Arab dengan
jalan yang lurus yang harus diikuti. Secara terminologis, Muhammad Ali al-Sayis
mengartikan syari’ah dengan jalan “yang lurus”. Kemudian pengertian
ini dijabarkan menjadi: “Hukum Syara’ mengenai perbuatan manusia yang
dihasilkan dari dalil-dalil terperinci”. Syekh Mahmud Syaltut mengartikan
syari’ah sebagai hukum- hukum dan tata aturan yang disyariahkan oleh Allah bagi
hamba-Nya untuk diikuti.
2. TUJUAN SYARIAH ISLAM
Tujuan dari syariah adalah untuk kebaikan dan kemaslahatan
kehidupan kita. Paling tidak ada 8 tujuan .
1.
Memelihara Kemaslahatan
Agama (hifzh al-din)
Agama Islam harus dibela dari ancaman orang-orang yang tidak
bertanggung-jawab yang hendak merusak aqidah, ibadah dan akhlak umat. Ajaran
Islam memberikan kebebasan untuk memilih agama, seperti ayat Al-Quran: “Tidak
ada paksaan untuk (memasuki) agama (Islam)..” QS. Al-Baqarah:256.
2.
Memelihara Jiwa (hifzh al-nafsi)
Agama Islam sangat menghargai jiwa seseorang. Oleh sebab
itu, diberlakukanlah hukum Qishash yang merupakan suatu bentuk hukum
pembalasan. Seseorang yang telah membunuh orang lain akan dibunuh, seseorang
yang telah mencederai orang lain, akan dicederai, seseorang yang yang telah
menyakiti orang lain, akan disakiti secara setimpal. Dengan demikian seseorang
akan takut melakukan kejahatan.
3.
Memelihara Akal (hifzh
al-’aqli)
Kedudukan akal manusia dalam pandangan Islam amatlah
penting. Akal manusia dibutuhkan untuk memikirkan ayat-ayat Qauliyah (Al-Quran)
dan kauniah (sunnatullah) menuju manusia kamil. Salah satu cara yang paling
utama dalam memelihara akal adalah dengan menghindari khamar (minuman keras)
dan judi.
4.
Memelihara Keturunan dan
Kehormatan (hifzh al-nashli)
Islam secara jelas mengatur pernikahan, dan mengharamkan
zina. Didalam Syariah Islam telah jelas ditentukan siapa-siapa yang boleh dinikai,
dan siapa yang tidak boleh di nikahi. Syariah Islam akan menghukum dengan tegas
secara fisik (dengan cambuk) dan emosional (dengan disaksikan banyak orang)
agar para pezina bertaubat.
5.
Memelihara Harta Benda
(hifzh al-mal)
Dengan adanya Syariah Islam, maka para pemilik harta benda
akan merasa lebih aman, karena Islam mengenal hukuman Had, yaitu potong tangan
dan/atau kaki. Dengan demikian Syariah Islam akan menjadi andalan dalam menjaga
suasana tertib masyarakat terhadap berbagai tindak pencurian.
6.
Melindungi kehormatan
seseorang
Termasuk melindungi nama baik seseorang dan lain sebagainya,
sehingga setiap orang berhak dilindungi kehormatannya di mata orang lain dari
upaya pihak-pihak lain melemparkan fitnah, misalnya. Kecuali kalau mereka
sendiri melakukan kejahatan. Karena itu betapa luarbiasa Islam menetapkan
hukuman yang keras dalam bentuk cambuk atau “Dera” delapan puluh kali bagi
seorang yang tidak mampu membuktikan kebenaran tuduhan zinanya kepada orang
lain.
7.
Melindungi rasa aman
seseorang
Dalam kehidupan bermasyarakat, seseorang harus aman dari
rasa lapar dan takut. Sehingga seorang pemimpin dalam Islam harus bisa
menciptakan lingkungan yang kondusif agar masyarakat yang di bawah
kepemimpinannya itu “tidak mengalami kelaparan dan ketakutan”
8.
Melindugi kehidupan
bermasyarakat dan bernegara
Islam menetapkan hukuman yang keras bagi mereka yang mencoba
melakukan “kudeta” terhadap pemerintahan yang sah yang dipilih oleh ummat Islam
“dengan cara yang Islami”.
Bagi mereka yang tergolong Bughot ini, dihukum mati, digantung atau dipotong secara bersilang supaya keamanan negara terjamin.
Bagi mereka yang tergolong Bughot ini, dihukum mati, digantung atau dipotong secara bersilang supaya keamanan negara terjamin.
3. RUANG LINGKUP SYARIAH
Ruang lingkup syariah antara lain mencakup
peraturan-peraturan sebagai berikut :
1. Ibadah, yaitu peraturan-peraturan yang mengatur hubungan langsung
dengan Allah SWT (ritual), yang terdiri dari :
a. Rukun Islam :
mengucapkan syahadat, mengerjakan shalat, zakat, puasa, dan haji.
b. Ibadah lainnya yang
berhubungan dengan rukun Islam diantaranya:
1. Badani (bersifat
fisik) : bersuci meliputi wudlu, mandi, tayamum, pengaturan menghilangkan
najis, peraturan air, istinja, adzan, qomat, I’tikaf, do’a, sholawat, umroh,
tasbih, istighfar, khitan, pengurusan mayit, dan lain-lain.
2. Mali (bersifat harta)
: qurban, aqiqah, alhadyu, sidqah, wakaf, fidyah, hibbah, dan lain-lain.
3. Muamalah, yaitu peraturan yang mengatur hubungan
seseorang dengan yang lainnya dalam hal tukar-menukar harta
(jual beli dan yang searti), diantaranya : dagang, pinjam-meminjam,
sewa-menyewa, kerja sama dagang, simpanan, penemuan, pengupahan, rampasan
perang, utang-piutang, pungutan, warisan, wasiat, nafkah, titipan, jizah,
pesanan, dan lain-lain.
3. Munakahat, yaitu peraturan yang mengatur hubungan
seseorang dengan orang lain dalam hubungan berkeluarga (nikah, dan yang
berhubungan dengannya), diantaranya : perkawinan, perceraian, pengaturan
nafkah, penyusunan, memelihara anak, pergaulan suami istri, mas kawin,
berkabung dari suami yang wafat, meminang, khulu’, li’am dzilar, ilam walimah,
wasiyat, dan lain-lain.
4. Jinayat, yaitu peraturan yang menyangkut pidana,
diantaranya : qishsash, diyat, kifarat, pembunuhan, zinah, minuman keras,
murtad, khianat dalam perjuangan, kesaksian dan lain-lain.
5. Siyasa, yaitu yang menyangkut masalah-masalah
kemasyarakatan (politik), diantaranya : ukhuwa (persaudaraan) musyawarah
(persamaan), ‘adalah (keadilan), ta’awun (tolong menolong), tasamu (toleransi),
takafulul ijtimah (tanggung jawab sosial), zi’amah (kepemimpinan) pemerintahan
dan lain-lain.
6. Akhlak, yaitu yang mengatur sikap hidup pribadi,
diantaranya : syukur, sabar, tawadlu, (rendah hati), pemaaf, tawakal, istiqomah
(konsekwen), syaja’ah (berani), birrul walidain (berbuat baik pada ayah ibu),
dan lain-lain.
7. Peraturan-peraturan lainnya seperti : makanan, minuman,
sembelihan, berburu, nazar, pemberantasan kemiskinan, pemeliharaan anak yatim,
mesjid, da’wah, perang, dan lain-lain.
4. SUMBER SUMBER DAN KLASIFIKASI SYARIAH
Sumber-sumber syariah ialah:
1.
Al-Qur’an, kalam Allah
yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW, dan merupakan Undang-Undang yang
sebagian besar berisi hukum-hukum pokok.
2.
Al-Hadist (As-Sunnah),
sumber hukum kedua yang memberikan penjelasan dan rincian terhadap hukum-hukum
Al-Qur’an yang bersifat umum.
3.
Ra’yu (Ijtihad), upaya
para ahli mengkaji Al-Qur’an dan As-Sunnah untuk menetapkan hukum yang belum
ditetapkan secara pasti dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah.
Syariah dapat diklasifikasikan sebagai berikut :
1.
Wajib (Ijab), yaitu suatu
ketentuan yang menurut pelaksanaannya, apabila
dikerjakan mendapat pahala, dan
apabila ditinggalkan mendapat dosa.
2.
Haram, yaitu suatu
ketentuan apabila ditinggalkan mendapat pahala dan apabila dikerjakan mendapat
dosa. Contohnya : zinah, mencuri, membunuh, minum-minuman keras, durhaka pada
orang tua, dan lain-lain.
3.
Sunnah (Mustahab), yaitu
suatu ketentuan apabila dikerjakan mendapat pahala dan apabila ditinggalkan
tidak berdosa.
4.
Makruh (Karahah), yaitu
suatu ketentuan yang menganjurkan untuk ditinggalkannya suatu perbuatan;
apabila ditinggalkan mendapat pahala dan apabila dikerjakan tidak berdosa.
Contohnya : merokok, makan bau-bauan, dan lain-lain.
5. PRINSIP-PRINSIP SYARIAH ISLAM
1. Tidak
Mempersulit (‘Adam al-Haraj)
Dalam menetapkan syariah Islam, al-Quran senantiasa
memperhitungkan kemampuan manusia dalam melaksanaknnya. Itu diwujudkan dengan
mamberikan kemudahan dan kelonggaran (tasamuh wa rukhsah) kepada
mansusia, agar menerima ketetapan hukum dengan kesanggupan yang dimiliknya.
2. Mengurangi
Beban (Taqlil al-Taklif)
Prinsip kedua ini merupakan langkah prenventif
(penanggulangan) terhadap mukallafdari pengurangan atau penambahan
dalam kewajiban agama. Al-Quran tidak memberikan hukum kepada mukallaf agar
ia menambahi atau menguranginya, meskipun hal itu mungkin dianggap wajar
menurut kacamata sosial. Hal ini guna memperingan dan menjaga nilai-nilai
kemaslahatan manusia pada umumnya, agar tercipta suatu pelaksanaan hukum tanpa
dasari parasaan terbebani yang berujung pada kesulitan. Umat manusia tidak
diperintahkan untuk mencari-cari sesuatu yang justru akan memperberat diri
sendiri.
3. Penetapan
Hukum secara Periodik
Al-quran merupakan kitab suci yang dalam prosesi tasri’ sangat
memperhatikan berbagai aspek, baik natural, spiritual, kultural, maupun sosial
umat. Dalam menetapkan hukum, al-Quran selalu mempertimbangkan, apakah mental
spiritual manusia telah siap untuk menerima ketentuan yang akan dibebankan
kepadanya?. Hal ini terkait erat dengan prinsip kedua, yakni tidak memberatkan
umat. Karena itulah, hukum syariah dalam al-Quran tidak diturunkan secara serta
merta dengan format yang final, melainkan secara bertahap, dengan maksud agar
umat tidak merasa terkejut dengan syariah yang tiba-tiba. Karenanya, wahyu
al-Quran senantiasa turun sesuai dengan kondisi dan realita yang terjadi pada
waktu itu.
Untuk lebih jelasnya, berikut ini akan kami
kemukakan tiga periode tasryi’ al-Quran
a. Mendiamkan, yakni ketika al-Quran hendak melarang sesuatu,
maka sebelumnya tidak menetapkan hukum apa-apa tapi memberikan contoh yang
sebaliknya.
b. Menyinggung manfaat ataupun madlaratnya secara global.
Dalam contoh khamr di atas, sebagai langkah kedua, turun ayat
yang menerangkan tentang manfaat dan madlarat minum khamr. Dalam
ayat tersebut, Allah menunjukkan bahwa efek sampingnya lebih besar daripada
kemanfaatannya (QS. Al-Baqarah: 219) yang kemudian segera disusul
dengan menyinggung efek khamr bagi pelaksanaan ibadah (al-Nisa:
43)
c. Menetapkan hukum tegas. Kewajiban shalat misalnya. Tahap
pertama terjadi permulaan Islam (di Mekah), di saat umat Islam banyak menuai
siksaan dan penindasan dari penduduk Mekah, kewajiban shalat hanya dua raka’at,
yaitu pada pagi dan sore. Itu pun dilakukan secara sembunyi-sembunyi, kahawatir
terjadi penghinaan yang semakin menjadi-jadi dari suku Qurasy.
4. Sejalan
dengan Kemaslahatan Universal
Islam bukan hanya doktrin belaka yang identik dengan
pembebanan, tetapi juga ajaran yang bertujuan untuk menyejahterakan manusia.
Karenanya, segala sesuatu yang ada di mayapada ini merupakan fasilitas yang
berguna bagi manusia dalam memenuhi kebutuhannya.
5.
Persamaan dan Keadilan (al-Musawah
wa al-Adalah)
Persamaan hak di muka adalah salah satu prinsip utama
syariah Islam, baik yang berkaitan dengan ibadah atau muamalah. Persamaan hak
tersebut tidak hanya berlaku bagi umat Islam, tatpi juga bagi seluruh agama.
Mereka diberi hak untuk memutuskan hukum sesuai dengan ajaran masing-masing,
kecuali kalau mereka dengan sukarela meminta keputusan hukum sesuai hukum
Islam.
BAB III
KESIMPULAN
Syariah Islam adalah peraturan atau hukum-hukum agama yang
diwahyukan kepada nabi besar Muhammad SAW, yaitu berupa kitab suci Al-Qur’an,
sunnah atau hadist nabi. Syariah Islam merupakan panduan menyeluruh dan sempurna
seluruh permasalahan hidup manusia dan kehidupan dunia ini. Syariah Islam memberikan tuntunan hidup khususnya pada
umat Islam dan umumnya pada seluruh umat manusia untuk mencapai kebahagiaan
dunia dan akhirat dan juga dapat terus menerus memberikan dasar spiritual bagi
umat Islam dalam menyongsong setiap perubahan yang terjadi di masyarakat dalam
semua aspek kehidupan. Jadi sebaiknya kita sebagai umat islam dapat
menerapkannya didalam kehidupan sehari-hari.
DAFTAR PUSTAKA
No comments:
Post a Comment